Sehubungan dengan perubahan PTKP tahun 2013, maka terdapat penyesuaian besaran dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari sebesar Rp 3.080.000 per bulan berubah menjadi Rp 4.725.000. Perubahan ini mulai berlaku untuk iuran JPK bulan Januari 2013.
PTKP Setahun K1 = 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000 = 28.350.000
PTKP Sebulan K1 = 28.350.000 / 12 = 2.362.500
Dasar perhitungan iuran JPK dari upah sebulan paling tinggi sebesar 2 kali PTKP sebulan K1
2.362.500 x 2 = 4.725.000