Asumsinya seperti ini :
Dalam satu tahun ada 52 minggu
Jadi dalam 1 bulan = 52/12 = 4,333333 minggu.
Total jam kerja/minggu = 40 jam
Jadi Total jam kerja dalam 1 bulan = 40 X 4,33 = 173,33 dibulatkan menjadi 173 jam
maka untuk menghitung upah per jam yaitu upah perbulan / 173
trima kasih untuk semuanya
apakah betul rumus 1/173 x ump = 1 jam perhitungan lembur, dan bagaimana dengan rumus 1,5x2xump ini untuk mencari apa dan kalau salah yang betul bagaimana, dan fungsinya untuk apa. thx
berapa si tarif pajak untuk uang lembur?
Bagaimana jika perusahaan tidak menerapkan aturan main upah lembur tidak dihitung dengan per jam…tapi per box misalnya : persh jasa container. apakah perusahaan tersebut melakukan pelanggaran Undang-Undang ?
bagaimana jika perusahaan tersebut tidak mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Kepmen 120 Tahun 2004
tanya : klu pendapatan / bln Rp. 1.650.000,- (gaji pokok + tunjangan dll) apakah msh berhak mendapatkan lembur? mhn petunjuknya.
Terima kasih
lembur dibayar batas gaji maksimal berapa? dan klu lebih apakah msh dihitung lembur?
Terima kasih
upah yang dimaksud adalah = gaji pokok + tunjangan tetap atau
upah = gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap?
thanks…. sekarang jadi jelas!!!
Apakah ada kemungkinan rumus yang digunakan beda, apabila tunjangan karyawan bersifat tetap.misalnya si A transport allowance =Rp 300.000/bulan, tunjangan makan = 250.000/bulan.Maka, untuk perhitungan lembur si A, apakah masih pakai 1/173? Terima kasih.
Selamat Siang,
Ada yang saya ingin tanyakan… Berapa batas akhir upah karyawan yang mendapatkan uang lembur?
Terima kasih.
Bagaimana kalau ad tunjangan transport =Rp.350.000, tunjangan makan =Rp.350.000 ,Apakah masih pake rumus 1/173 ? dan apabila ada tunjangan jabatan = Rp.500.000 ,terima kasih
Mohon dibaca lebih details di http://www.software-payroll.com/cara-hitung-lembur-karyawan/
Jika Jam Kerja untuk senin s/d minggu yg ditentukan adalah 8 Jam akan tetapi Perusahaan memberlakukan 12 jam kerja setiap hari ( senin s/d minggu = 7 hari ) apakah 4 jam sisanya adalah jam lembur , jika demikian berarti jam kerja lembur 1 minggu adalah 7 x 4 = 28 jam atau 28 jam x 4 minggu = 112 jam / bulan …, mohon keterangan nya lebih dalam
Saya may Tanya APA saja .yg did maksud dengan upah.contoh,makan pagi…Rp,makan siang…Rp,makan malam..Rp…Jada tenaga …? Makan P+S+M+J =Rp .Upah/hari sy blm pagan apakah seperti ×25(21) hr. Says bellum pagan tlg di jelaskan APA saja komponen sehingga menjadi upah tksh.