Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, terhitung mulai 1 Januari 2013, PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Untuk diri WP Rp 24.300.000
- Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
- Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000
- Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
Berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
- TK/0 = Rp 24.300.000
- K/0 = Rp 26.325.000
- K/1 = Rp 28.350.000
- K/2 = Rp 30.375.000
- K/3 = Rp 32.400.000
Untuk perhitungan PPh 21, besarnya PTKP maksimal adalah Rp 32.400.000, sedangkan untuk perhitungan PPh Orang Pribadi, besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3.
Bagi pengguna software Krishand Payroll maupun software Krishand PPh 21, PTKP baru dapat disetting lewat menu Setup Awal – Setup Preferensi.
Dear
mhn dibantu mensimulasikan perhitungan pajak pendapatan saya dengan status menikah dan punya 2 org anak (tanggungan),
pendapatan saya per-bulan sbb :
Gaji pokok : 10.000.000
Tunjangan (allowance) : 3.500.000
berapa seharusnya potongan yang dikenakan ke saya oleh perusahaan tempat saya bekerja,
trima kasih
BRs
Riswandi
Mau tanya,,, untuk seorang istri yg punya suami nekerja di Luar NEgeri,, perhitungan PTKP’nya istri bagaimana ya?
TErima kasih.
ptkp terbaru
ApakAh PTKP terbaru tahun 2013 juga berlaku untuk laporan pajak tahun 2012 ?
untuk bapak riswandi
untuk diri wajib pajak 24.300.000
status kawin 2.025.000
2 tanggungan 4.050.000
total PTKP setahun =30.375.000
reply Bp Riswandi
Gaji 1 tahun = Rp 10.000.000 x 12 = Rp 120.000.000 Biaya Jabatan (5%xRp 120.000.000) = (Rp 6.000.000) Total nya = Rp. 114.000.000
Ditambah THR Rp 3.500.000 Penghasilan Bruto = Rp 117.500.000 Dikurangi PTKP = WP OP = 24.300.000 Status Rp 2.025.000 2 Tanggungan = 2xRp. 2.025.000 Total PTKP = Rp 30.375.000 Penghasilan Netto (Bruto – PTKP) = Rp 87.125.000 Penghasilan Kena Pajak = 5%xRp 50.000.000 = Rp 2.500.000 15%xRp 37.125.000 = RP 5.568.750 Total Penghasilan Kena Pajak = Rp 8.068.750 / Tahun Penghasilan Kenap Pajak / Bulan = Rp 672.395.833/ bulan
Salam.
Penghasilan saya di bawah 4jt, tidak ada penghasilan lainnya. Sudah menikah dan anak 4.
Apakah saya dikatakan wajib mempunyai NPWP? Tolong penjelasannya dan terimakasih.
Reply to mr lukman:
Berapapun penghasilannya wajib bayar pajak, karena menurut uu orang yang sudah brpnghasilan wajib bayar pajak.
Sedangkna npwp itu identitas si wp (wajib pajak) sm ky ktp lah. Jadi semua wp sebenarnya wajib memiliki npwp, walaupun pd knyataannya gak semua wp punya npwp, seperti orang yang tinggal di jkt wjb pny ktp tp knyataannya gak.
Menurut saya si sebaiknya pak lukman memiliki npwp, karena jika tidak memiliki npwp tarifnya dinaikan 20% lebih tinggi dari wp yg memiliki npwp.
Hallo.
saya mau tanya, seandainya tidak ada tunjangan dan itu bukan bapak Riswandi, tapi istrinya, perhitungan PTKPnya bagaimana ya? terima kasih
kenapa orang bekerja kok ada pajaknya???
padahal kita bekerja untuk mencari nafkah, dan seharusnya pajak (WP) itu sudah di tanggung badan/perusahaan..
tolong di jelaskan??
saya hanya ingin tahu.
kenapa kenaikkan pajak untuk perhitungan PTKP kok naiknya begitu signifikan..
apa dengan begitu seorang wajib pajak (WP) bersedia membayar pajak, atau sebaliknya??
dengan seiringnya mencari pekerjaan begitu sulitnya.
tolong di jelaskan.???
untuk pegawai honorer gaji berkisar 1,5jt sebulan apakah kena PTKP? perhitungannya bagaimana kalo kena PTKP
Saya Mau tanya, bagaimana perhitungan pajak pendapatan saya dengan status single
pendapatan saya per-bulan sbb :
Gaji pokok : 2.800.000
Tunjangan Transport : 300.000
Tunjangan makan : 400.000
berapa seharusnya potongan yang dikenakan ke saya oleh perusahaan tempat saya bekerja,
trima kasih
@Hendro
kenapa orang bekerja kok ada pajaknya???
padahal kita bekerja untuk mencari nafkah, dan seharusnya pajak (WP) itu sudah di tanggung badan/perusahaan..
tolong di jelaskan??
saya hanya ingin tahu.
reply Hendro :
Pajak itu iuran rakyat kepada kas negara yang bersifat memaksa berdasarkan UU, untuk mencapai kesejahteraan umum. Tetapi dalam suatu perusahaan, PPh 21 pegawainya biasanya ditanggung oleh perusahaan selama memiliki NPWP sebesar 2% tidak memiliki NPWP 5%, jadi tidak dipotong dengan gaji yang diterima oleh pegawainya.
salam, Pak Dede. Saya coba hitung kasar ya….
Penghasilan sebulan………….. 2.800.000+300.000(TT)+400.000
=3.500.000
Biaya jabatan (5%x3.500.000 max 500rb) –175.000
Penghasilan Netto sebulan………3.325.000
Penghasilan setahun…………..39.900.000
PTKP (s1)……………………24.300.000 –
Penghasilan Kena Pajak………..15.600.000
Tarif Pajak:
5% x 15.600.000……………….=780.000
Jumlah PPh 21 Setahun………….780.000
Pajak sebulan………………….65.000