MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004
TENTANG
WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 78 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu diatur mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Repupblik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
Memperhatikan :
1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 23 Maret 2004.
2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 23 Maret 2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR.
Pasal 1.
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) harikerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
Pengusaha adalah :
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Perusahaan adalah :
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerja dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2
(1) Pengaturan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu.
(2) Perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri.
Pasal 3
(1) Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Pasal 4
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.
(2) Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.
(3) Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai denga peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Perhitungan upah kerja lembur berlaku bagi semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 6
(1) Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2) Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.
Pasal 7
(1) Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban :
membayar upah kerja lembur;
memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.
(2) Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang.
Pasal 8
(1) Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
(2) Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Pasal 9
(1) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
(3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah dari upah minimum setempat.
Pasal 10
(1) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.
(2) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 % (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah.
Pasal 11
Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :
a.1. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
a.2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali upah sejam.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :
b.1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.
Pasal 12
Bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih baik dari Keputusan Menteri ini, maka perhitungan upah lembur tersebut tetap berlaku.
Pasal 13
(1) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur, maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
(2) Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka dapat meminta penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan di Provinsi.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur pada perusahaan yang meliputi lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1(satu) Provinsi yang sama, maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas ketenagakerjaan Provinsi.
(4) Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat meminta penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 14
Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur pada perusahaan yang meliputi lebih dari 1 (satu) Provinsi, maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah Pengawas Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 15
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor:KEP-72/MEN/1984 tentang Dasar Perhitungan Upah Lembur, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-608/MEN/1989 tentang Pemberian Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan-perusahaan Yang Mempekerjakan Pekerja 9 (sembilan) Jam Sehari dan 54 (lima puluh empat) Jam Seminggu dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER-06/MEN/1993 tentang waktu kerja 5 (lima) Hari Seminggu dan 8 (delapan) Jam Sehari, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 16
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2004
MENTERI
TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
JACOB NUWA WEA
Selamat Pagi,
Berdasarkan KepMenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 Pasal 7, saya ingin bertanya : ‘Apa dasar dari pemberian makanan dan minuman sebanyak 1.400 kalori? Mohon lebih dijelaskan, misalnya makan berapa kalori, minum berapa kalori, atau penggabungannya? Kalori dari jenis apa, mohon diberikan contoh baik tertera dalam nilai gizi, maupun makanan yang tidak tertera nilai gizinya. Kami sangat menunggu jawabannya. Terima kasih.
salam,
Bagaimana sanksi untuk perusahaan yg tidak menjalankan
peraturan tersebut?terimakasih.
Saya mau tanya tentang pembayaran upah karyawan dan lembur karyawan harian yang bertugas malam sampai pagi… bagaimana perhitungannya..mohon bantuannya agar saya tidak mendzolimi orang lain… terima kasih
bagaimana cara menghitung lembur dengan waktu kerja sebagai berikut: bekerja selama 2 minggu berturut turut dari Jam 06:00-18:00, dan 2 minggu berturut-turut off/Libur.thanks
selamat pagi,
saya mau nanya, upah lembur=upah sebulan/173.
maksud upah sebulan di apa ?
gaji pokok aja atau gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap.
atau tunjangan tidak tetap tidak di perhitungkan?
terima kasih
Mohon dibantu dong,begini saya karyawan biasa dg basic salary Rp 1.955.000,- + Allowance 20rb perhari klo menghitung lemburnya gmn y.. ambil contoh saya masuk kerja jam 8 pagi s/d jam 5 sore,dihari pertama kerja saya lembur 1.45 jam trus di hari kedua saya lembur 4 jam.. saya masih bingung untuk penghitungannya.. hitungan hari pertama apakah 1/173*gaji pokok*1.5*jmlh jam lmbr dan hitungan hari kedua 1/173*gaji pokok *1.5 trus u/ jam berikutnya 1/173*gaji pokok*2 mohon dikoreksi apabila salah dan mohon balasannya. Terima Kasih
Saya mau tanya bagaimana tindakan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak menjalanakan keputusan menteri ini mengenai lembur di hari libur resmi…???
mohon penjelasannya?
saya mau bertanya. untuk UMR sekarang naik. berapa persent.kemungkinan sekarang ada kenaikan gaji pokok.
terus perhitungna gaji pokok dengan gaji allowance dan makan transport…. bagainmn?
thank.
een
saya bekerja dengan sistem shift , 2 hari pagi , 2 hari sore , 2 hari malam dan 2 hari libur. gimana ini apakah saya mendapat lembur? kalau tidak imbalan apa saja yang dapat saya terima? mohon bantuannya.
Selamat pagi Pak,
saya pekerja tanmbang bawah tanah dalam parjanjian kerja skala upah ditetapkan 151 tapi perusahaan membayar dengan skala upah dibagi 173 perbulan yang seharusnya 151 karena di bawah permukaan tanah.
Mohon informasinya tentang ketentuan pemerintah mengenai skala upah berdasar 151?
Juga gaji Saya yang 13 juta dipotong pajak sampai 5 juta sedangkan Saya sudah nikah dan memiliki 3 anak,mohon bantuan perhitungannya : jika basic gaji Saya Rp.3.290.000,- per bulan dengan perhitungan skala upah dibagi 151 juga perhitungan lemburnya gimana Pak sebab Saya bekerja 11 jam / hari dan setahun lalu 12 jam per hari sedangkan waktu kerjanya yaitu 12 hari terus-menerus baru ada istirahat 2 hari.
Terima kasih.
Salam damai, Pak saya bingung penghitungan 3 jam lembur setiap harinya dan 14 jam dalam 1 minggu, contohnya di kantor kami tidak ada lembur pada tiap harinya kecuali hari kamis, jam lembur tersebut 7 – 8 jam lebih, menurut anda sudahkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
dalam kepmen no.102 tahun 2004 dikatakan ada pengecualian untuk lembur pada jenis usaha tertentu (vide Pasal 2 dan 5) yang diatur dalam keputusan tersendiri, pertanyaan: 1)diatur dalam keputusan menteri no berapa? 2)apakah jenis usaha restoran termasuk di dalamnya mengingat waktu kerja per hari adalah 9 jam dan 6 hari seminggu.trims
saya mohon bantuanya untuk masalah kerja lembur yang di tukar dengan libur.apakah ini tidak melanggar undang undang,karena nilai upuh dari jam lembur adalah 2 kali dari jam kerja normal.dan seandanya ditukar libur apakah harus ditukar dengan 2 kali waktu lemburnya.sebagai contoh apabila pekerja telah menjalankan lembur selama 1 hari atau 8 jam kerja maka bila ditukar libur pekerja akan mendapatkan libur 2 hari atau 16 jam.
Mohon pencerahan untuk kasus tersebut.
sebelumnya terima kasih.
mlm pak,,saya aris,mau menanyakan tentang gaji tmn saya.mohon bantuan ny.
gaji Rp,346.000
tunjangan Rp,100.000
biaya pengobatan Rp,50.000
slama bekerja 194 jam.sedangkan jumlah jam kerja normal,168 jam.atas dasar itu berhak mendapatkan lembur
26 jam..tarif normal perjam kerja.untuk tmn saya Rp,346.000 di bagi 173 jam.kerja sm dengan Rp,2.000 perjam.brapa uang lembur bulan juni 2009..??
Pada pasal 4 Nomor 3
Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai “denga” peraturan perundang-undangan yang berlaku.
—->kalimat denga——>dengan.
Sekian hanya sedikit koreksi semoga web ini selalu menjadi terupdate sebagai referensi Undang-Undang Tenaga Kerja dan masalah tenaga kerja. Terutama untuk topik-topik yang sifatnya teknis.
Maju terus http://www.pajak.net
bakerja di hari lebaran untuk karyawan shift apakah itu dinyatakan lembur dan dasarnya dari mana
mohon informasinya mengenai 2 hal berikut:
(1) adakah aturan mengenai pembayaran uang lembur?
(2) bisakah uang lembur dibayar tahunan atau setiap akhir tahun?
Bolehkah uang lembur melebihi THP per bulan? Adakah peraturan yang mengaturnya. tks
selamat malam pak,
Sesuai ketentuan waktu kerja adalah 8 jam efektif per hari dan 40 jam per minggu, pertanyaannya ?
1) Jika perusahaan menerapkan jam kerja 7 jam efektif selama 5 hari per minggu, itu kan berarti 1 minggu baru terpenuhi 35 jam per minggu dan masih di bawah 40 jam per minggu, pertanyaan saya jika dalam minggu itu karyawan mempunyai total lembur 3 jam, berarti total jam efektif per minggu kan baru 35 jam + 3 jam = 38 jam dan belum memenuhi 40 jam, apakah perusahaan bisa tidak membayar lembur yg 3 jam itu dengan alasan belum terpenuhi 40 jam ?
2) jika seseorang sakit, contohnya dalam 1 minggu dengan jam kerja 8 jam effetif/hari , sakit 1 hari, maka jam kerja efektif karyawan tersebut kan baru 4 x 8 jam = 32 jam, apakah itu sama artinya dia belum memenuhi 40 jam, sehingga kalau dalam minggu itu karyawan lembur selama 6 jam, tidak dibayar karena baru memenuni jam kerja efektif 32 jam + 6 jam = 38 jam.
demikian pak mohon penjelasannya dengan mengacu kepada ketentuan yang ada.
Terimakasih banyak.
Salam,
Ricko
selamat sore pak….
gini pak saya ada teman lembur di hari minggu selama 6 jam atau 6,5 jam dan atau selama 13 jam,bagaimana cara menghitungnya mohon di jelaskan…..
Terima kasih banyak
Selamat Sore,
bagaimana bila karyawan sakit pada hari liburnya ( off )apakah sakitnya itu hanya di hitung sakit dan tidak mengurangi hari libur yang dimiliki karyawan ataukah sakitnya itu sudah termasuk dalam hari libur yg dimiliki.
mohon petunjuknya karna hal ini sangat penting bagi perusahaan kami yang selalu membayar hari libur karyawan yang tidak bisa libur karena permintaan perusahaan ( perusahaan memintakan karyawan untuk bekerja pada hari liburnya ).
Salam,
Fike
Untuk lembur di hari minggu (hari libur) perhitungan indeks lembur mengacu pada peraturan depnaker adalah
lembur 6 jam : 6 x 2 = 12 x Gaji Pokok/173
lembur 6.5 jam : 6.5 x 2 = 13 x Gaji Pokok/173
lembur 13 jam : 7 x 2 = 14 x Gaji Pokok/173
1 x 3 = 1 x Gaji Pokok/173
5 x 4 = 20 x Gaji Pokok/173
sore pak..
bgm cara menghitung lembur untuk hari kerja normal, selama 5 hari total jam lembur 14 jam. terima kasih atas jawabannya.
Regards
Dhanang
Selamat siang pak,
saya mau tanya pak, ditempat saya bekerja ada 3 orang security yang bekerja secara shift yang mana jam kerjanya 07.00-19.00 dan 19.00-07.00. dimana jadwalnya kerjanya a : 07.00 – 19.00, b : 19.00-07.00 c ; Libur
besoknya a : 19.00 -07.00 b: libur c : 07.00 – 19.00
hari ke 3 a : libur b : 07.00-19.00 c: 19.00 – 07.00
dan seterusnya mengikuti siklus tersebut dimana dalam 1 bulan masing-masing security bekerja hanya selama 20 hari ( 10 hari siang dan 10 hari malam)( kurang lebih 240 jam sebulan). yang mau saya tanyakan adalah 1. bagaimana perhitungan lembur yang semestinya sesuai peratuan pemerintah???
2. bolehkan pihak ousrcing menagih lembur 4 jam perhari kerja sedangkan di peraturan hanya 3 jam perhari???
mohon bantuannya pak, terima kasih.
selamat siang pak,
saya punya karyawan, dia masuk shift II, dari jam 17.00 s/d 08.00,perusahaan kami memakai aturan 40 jam/minggu, tolong pak untuk hitung jam lemburnya bagaimana ya, dan hari sabtunya bgm, trim
Jika sakit di hari libur, seharusnya tetap mengurangi hari liburnya.
Selamat siang.
Mohon kami diberikan cara perhitungan lembur (untuk waktu kerja malam hari) dikarenakan masa kerjanya 2minggu on dan 1 minggu off. jam kerja mulai dari pukul 07.00, istrihat jam 11.30 – 13.30 dan pulang jam 17.00.
Terima kasih atas bantuannya.
Syaloom…
1. Saya mau tanya, kalau waktu lemburnya dilaksanakan pada setiap hari sabtu mulai dari jam 08:00 s/d 17:00, jam istirahat dari jam 12:00 s/d 13:00 dalam satu bulan, itu cara menhitung lemburnya bagaimana?
2. Kemudian lembur yang kami dapat dalam satu hari dihargai dengan haraga Rp. 40.000 (sudah termasuk uang makannya)sedangkan kebutuhan perekonomian di tempat saya bekerja (TIMIKA-PAPUA)ini sangat tinggi.
pak saya mau tanya untuk perhitungan gaji satu bulan apakah sama dengan perhitungan lembur??sedangkan saya bekerja hanya menerima gaji pokok dan tun.jbtan,tetapi waktu saya menerima gaji pertama saya dihitung proposional seperti perhitungan lembur,pdhal saya mulai bekerja dr tgl 1 bulan berjalan sampai tutup bulan..karena perhitungan untuk lembur perusahaan dr tgl 16-15 maka gj saya dihitung proposional,apakah itu sesuai dengan undang2??jika tidak,brarti saya berhak menuntut hak saya..
terimakasih atas jawabannya..
semoga semakin sukses
Numpang tanya,
1).klo rumusnya disini kan 1/173
2).kebetulan di perusahaan saya yg baru gajipokok/80/3 (gajipokok dibagi 80 dan dibagi lagi 3) hasilnya lebih kecil dari yg pertama. Apakah melanggar UU bila terus seperti ini ??
Trims
Kalo dibagi gaji/80/3, artinya gaji dibagi 240.
Dianggap kerja 8 jam per hari selama 30 hari dalam sebulan.
Wah aku iri neh…AKu bekerja sebagai perawat di klinik dengan gaji 2,2 juta, tapi kadang-kadang harus meninggalkan tidur malam utk lembur tapi ngak dipikirkan oleh bos utk dibayar karena alasan lembaga sosial gimana ya?minta pendapatnyaaaa.
kalo untuk gaji Rp. 2.100.000,- masih berhak mendapat uang lembur tidak?alasannya apa yah?
terima kasih
Selamat Pagi……
saya ingin bertanya,,,,jika menghitung lembur karyawan dikurangi dengan jam istirahat apa harus melewati dijam-jam istirahat yang sudah ditentukan oleh perusahaan sepeti jam 12.00 sd 13.00 WIB (DIKURANGI 1 JAM), jam 15.30 sd 16.00 WIB (DIKURANGI SETENGAH JAM), Bbagaimana jika lemburnya tidak melewati jam istirahat apa tidak dikurangi????
terimakasih atas jawabanya.
Dear Admin,
saya mau bertanya nih…saya belum ada sebulan bekerja di kantor saya yang baru saat ini,dan status saya saat ini adalah kontrak per 3bln sbnyk 2x.Untuk bulan ini saya masuk kantor baru 10 hari, apakah gaji yang saya dapatkan itu seharusnya gaji pokok bulat atau di hitung perhari saya masuk kantor yah? Mohon di balas scptnya ke email saya di : [email protected], terima kasih banyak sebelumnya 🙂
Hormat Saya
Selamat siang,
saya mau tanya klo kita bekerja lembur 4 jam/hari gimana cara perhitungannya dan klo hari libur nasional atau libur hari biasa gimana cara menghitungnya.makasih
Selamat malam,
Saya mau bertanya, saya bekerja di perusahaan asing yang membuka cabang di indonesia, tepatnya di balikpapan. saya bekerja denfan schedule 21 on 21 off. Bulan kemarin saya sudah bekerja 31 hari dan libur hanya 13 hari. Seharusnya saya mendapat upah extra day sebanyak 18 hari, sedangkan perusahaan hanya membayar 50% upah lembur saya dari yang seharusnya saya dapat. Pertanyaan saya apakah dalam peraturan tenaga kerja No. 13 atau peraturan menteri ada pasal yang mengatakan upah lembur bisa dibagi 2 atau harus dibayar 100%. apabila perusahaan hanya membayar 50% apakah ada sanksi? dan apabila saya berusaha menuntut ke perusahaan apakah bisa?
Saya tunggu jawabannya.
Terimakasih
Bagaimana cara perhitungan lembur, apabila dalam sekali lembur, memasuki dua tanggal yg berbeda, misalnya lembur dimulai pada pukul 18.00 WIb pada tanggal 26 April 2011(hari sabtu) sampai dengan Pukul 07.00 Wib pada tanggal 27 April 2011(hari Minggu), dimana perusahan kami menerapkan 6 Hari kerja dalam seminggu?, tlong di bantu cara perhitungan nya, terimakasih.
selamat malam.. saya mau bertanya.. apakah dalam gaji pokok sudah termasuk uang makan? dan bila di kalimantan timur khususnya sektor tambang gas.. UM apa yg kita pakai? trims be4
Sama pertanyaan dengan saudara fia saya ingin bertanya,,,,jika menghitung lembur karyawan dikurangi dengan jam istirahat apa harus melewati dijam-jam istirahat yang sudah ditentukan oleh perusahaan sepeti jam 12.00 sd 13.00 WIB (DIKURANGI 1 JAM), jam 15.30 sd 16.00 WIB (DIKURANGI SETENGAH JAM), Bbagaimana jika lemburnya tidak melewati jam istirahat apa tidak dikurangi????
terimakasih atas jawabanya.
Dear all..
Saya moho infonya…. apabila ada karyawan yang statusnya adalah karyawan tetap,namun karyawan tersebut saat ini dipekerjakan di proyek pembangunan sebuah pabrik sebagai salah satu tenaga teknisi. Yang saya ingin tanyakan, apakah ketentuan lembur sudah dapat diperlakukan dalam kasus proyek pembangunan, meskipun ybs adalah karyawan? Kemudian yang kedua, apabila diperhitungkan, menggunakan rumusan seperti apa? KArena kondisi peraturan perusahaan blm ada, dan jumlah karyawan masih dibawah 10 orang.
Mohon tanggapannya.
Tks
Payah banget tempat kerja teman saya
Apotek Provider Askes
Katanya…
Gaji cuma 900.000
Transport 20.000/masuk
Gak ada uang makan
Gak ada tunjangan kesehatan (kerja diapotek tetep aja beli obat kalau sakit)
Dapat uang Resep antara 200.000 s/d 300.000 per bulan
Upah Lembur hanya 1250 perjam..
Kerja 3 bulan belum dapat THR
Apa ditempat lain juga begitu kalau baru kerja 3 bulan
gak dapat THR ?
Tolong donk kapada Pejabat terkait disidak dan diberikan solusi.
Karena dari omset sangat memungkinkan membayar semua itu.. Jauh diatas rata2 Apotek yang lain….
SELAMAT SIANG PAK,
Diperusahaan tempat saya bekerja banyak peraturan pemerintah yg belm diterapkan dalam peraturan manajemen perusahaan, sudah beberapa kali saya mengajukan namun selalu saja mendapat respon kurang baik, lpertanyaan saya langkah yg paling baik untuk menerapkan peraturan pemerintah tentan buruh bagaimna ..? terimakasih