Tips Untuk Meringankan Pajak Karyawan

Terhitung sejak 1 Januari 2009, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan ketentuan untuk mengenakan tarif pajak lebih besar kepada para karyawan / pegawai yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yakni dengan mengenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif PPh Pasal 21. Ketentuan tersebut dituangkan oleh Dirjen Pajak dalam Surat Edaran No. SE-59/PJ/2008 tentang pemberian NPWP bagi karyawan tertanggal 17 Oktober 2008.

SE tersebut merujuk pada UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2009. Dalam Pasal 21 Ayat (5a) disebutkan bagi WP yang ndak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP.

Adapun maksud dari dikeluarkannya SE tersebut agar bagi karyawan/pegawai yang belum mempunyai NPWP segera mendaftarkan diri dan mengimbau kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diminta untuk secara proaktif melakukan sosialisasi kepada Pemberi Kerja / Bendahara Pemerintah. Sehingga ada baiknya bagi perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya untuk segera memiliki NPWP, untuk menekan jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

Selain itu, memilih metode pemotongan pajak karyawan juga dapat menjadi cara untuk meringankan kewajiban pajak penghasilan. Metode pemotongan pajak yang umum digunakan ada dua macam, yakni Metode Netto dan Metode Gross Up (Pajak Ditanggung oleh Perusahaan) dengan penjelasan sbb:

1. Metode Netto
Dalam metode ini pajak dipotong dari jumlah penghasilan karyawan sehingga biasa disebut dengan Pajak Ditanggung oleh Pegawai.

2. Metode Gross Up
Dalam metode ini perusahaan memberikan tunjangan pajak sebagai komponen penghasilan karyawan yang nilainya sama dengan jumlah pajak yang harus dipotong dari penghasilan karyawan. Biasa disebut juga dengan Pajak Ditanggung oleh Perusahaan. Metode ini akan menghasilkan kewajiban pajak yang lebih besar ketimbang metode Netto, karena nilai tunjangan pajak yang diberikan perusahaan juga merupakan objek pajak yang dihitung ke dalam penghasilan bruto pegawai.

3. Metode Partial Gross Up
Metode ini menggunakan cara pemotongan Gross Up namun bagi karyawan yang belum memiliki NPWP akan dipotong kewajiban pajak 20% lebih tinggi dari penghasilan karyawan.

Dengan menggunakan software Krishand Payroll dan Krishand PPh 21, Anda dapat dengan mudah mengaplikasikan perhitungan pajak penghasilan pegawai dengan metode pemotongan pajak yang berbeda untuk tiap pegawai. Berikut menghasilkan laporan pajak yang diperlukan seperti SPT Masa PPh, SSP, Formulir 1721 A1 dsb dan disertai dengan Laporan-laporan Internal berupa rincian laporan penghasilan per-pegawai, rangkuman bulanan, yang dapat di break down per-cabang dan per-departemen.

Penting bagi kami mengimbau bagi setiap Anda yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak karena sesuai SE diatas hukumnya adalah wajib.

Pendaftaran NPWP selain dengan cara mendaftar sendiri, juga dapat dilakukan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah di mana data yang berhasil dihimpun dari Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah akan disampaikan kepada masing-masing KPP untuk ditindaklanjuti guna diberikan NPWP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *