Mengisi SPT Tahunan PPh Badan dapat menjadi hal yang rumit untuk dikerjakan walaupun sudah tersedia petunjuk yang jelas. Untuk membantu Anda mempersiapkan dan memahami cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan, berikut kami uraikan tahapan dan langkah yang mudah untuk Anda:
- Langkah pertama adalah mempersiapkan Laporan Keuangan dan Data Tambahan yang diperlukan yakni:
– Laporan Rugi Laba
– Laporan Neraca
– Data Penyusutan Aktiva termasuk jika terdapat Koreksi fiskal,
– Menghitung PPh Terutang
- Mengisi lampiran transkrip kutipan elemen Laporan Keuangan yang terdiri dari;
– 8A-1 : Perusahaan Industri Manufaktur
– 8A-2 : Perusahaan Dagang
– 8A-3 : Bank Konvensional
– 8A-4 : Bank Syariah
– 8A-5 : Perusahaan Asuransi
– 8A-6 : Non-Kualifikasi (selain tujuh jenis usaha yang ada)
– 8A-7 : Dana Pensiun
– 8A-8 : Perusahaan Pembiayaan
Anda tidak perlu mengisi seluruh lampiran diatas, cukup isi saja dengan yang sesuai dengan jenis usaha Anda, Sebagai contoh untuk perusahaan dagang, maka cukup isi lampiran 8A-2. Semua Form tersebut dapat di download.
Tahap berikutnya adalah cara mengisi Isi SPT Tahunan : - Mengisi Lampiran Khusus yang terdiri dari :
– 1A : Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal
– 2A : Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal
– 3A : Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa
– 3A-1 : Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa
– 3A-2 : Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country
– 4A : Daftar Fasilitas Penanaman Modal
– 5A : Daftar Cabang Utama Perusahaan
– 6A : Perhitungan Pph Pasal 26 Ayat (4)
– 7A : Kredit Pajak Luar Negeri
Pada lampiran-lampiran ini Anda diwajibkan mengisi lampiran 1A, Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal, sedangkan lampiran yang lain Wajib diisi jika relevan dengan perusahaan Anda. Misalnya usaha Anda ternyata mempunyai transaksi hubungan istimewa, maka wajib mengisi lampiran 3A, 3A-1, dan 3A-2.
Yang harus mendapat perhatian dari lampiran Penyusutan Pajak adalah apabila ada selisih antara penyusutan komersial dan fiskal, maka atas selisih tersebut harus dimasukkan juga di form lampiran I.
- Mengsisi Form Lampiran Utama
Form ini wajib diisi semuanya oleh Wajib Pajak meskipun isinya nihil, yang terdiri dari :
– Lampiran VI, terdiri dari :
>Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi
>Daftar Utang Dari Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan Afiliasi
>Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan Afiliasi
Untuk lampiran-lampiran ini silakan diisi sesuai dengan kondisi perusahaan Anda.
– Lampiran V, terdiri dari :
>Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal Dan Jumlah Dividen Yang Dibagikan
>Daftar Susunan Pengurus Dan Komisaris
Untuk lampiran V ini silakan diisi sesuai dengan kondisi perusahaan Anda, dan di lampiran ini jangan lupa menulis NPWP untuk para pemegang saham, pengurus, dan komisaris.
– Lampiran IV
Lampiran ini berisi tentang PPh Final Dan Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Sebagai contoh jika perusahaan memiliki penghasilan yang bersifat final seperti jasa konstruksi, real estate, bunga deposito, dll maka informasi tersebut harus dituangkan di lampiran ini.
Hasil penjumlahan PPh final dipindahkan atau harus sama dengan Form Induk butir 15a, sedangkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak dipindahkan ke form induk butir 15b.
– Lampiran III
Lampiran ini berisi tentang Kredit Pajak Dalam Negeri. Jumlah kredit pajak lampiran ini harus sama dengan Form Induk butir 8a.
– Lampiran II
Lampiran ini berisi tentang Perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya Dan Biaya Dari Luar Usaha Secara Komersial.
– Lampiran I
Lampiran ini berisi Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal.
- Berikutnya adalah mengisi Induk SPT Tahunan Badan.
Setelah semua form lampiran SPT badan terisi, Langkah terakhir adalah mengisi form induk SPT Tahunan PPh Badan, yang secara umum adalah merupakan pindahan dari lampiran-lampiran yang telah dibuat.
Demikian uraian singkat kami mengenai persiapan dan langkah Anda dalam membuat SPT Tahunan Badan seperti kami berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 2010.
hmmmm kok susah amat ya pngisiannya SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN,,,
bgaimana sih contoh pngisiannya yang lampiran 1(formulir 1771-1 dan formulir 1771-1/$).????????
bagaimana contohnya soalnya d buku ptunjuk tdk ada cntoh pngisian adanya cuma petunjuknya gak ada cntohnya yang sudah di isi…
jadi mengalami kesulitan dlam pengisiannya….
Selamat siang,
Saya ada pertanyaan
Bagaimana jika perusahaan 2 tahun pertama rugi Misalnya 20 juta kemudian di tahun ke tiga mendapatkan laba 10 juta.. Jadi jika ditotalkan masih rugi. Jadi yg dilaporkan atau dihitung sebagai hutang pph spt tahunan dr mana?
Tolong dijawab.
Terima kasih
Debora