Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Insentif dari Pihak Leasing kepada Perusahaan Penjualan Otomotif

Untuk perusahaan yang bergerak di bidang penjualan otomotif seperti sepeda motor atau mobil dan bekerja sama dengan pihak lain dalam hal pembiayaan sepeda motor (leasing) maka setiap bulan perusahaan akan (tergantung kesepakatan) menerima insentif dari penjualan unit yang kita limpahkan pembiayaannya ke pihak leasing tersebut.

Apakah Insentif tersebut perlu dilaporkan di SPT PPN? Dimana umumnya insentif yang diterima perusahaan tidak dikenakan PPh (leasing tidak membuka bukti potong PPh), dengan alasan karena hal itu merupakan subsidi dan bukan sebagai insentif, namun dalam pencatatan harus tetap dianggap sebagai pendapatan tambahan.

Pada dasarnya setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun, merupakan Objek PPh (sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf (b) UU PPh).

Selanjutnya apabila perusahaan leasing tidak memotong PPh 23 atas insentif penjualan tersebut, maka sesuai asas self assessment, perusahaan harus menghitung dan membayar sendiri PPh yang terhutang atas pendapatan tambahan tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku. Yaitu sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto (menurut Pasal 23 ayat (1) huruf (a) UU PPh).

Sedangkan Insentif penjualan yang tidak terhutang PPh 23, yaitu jika insentif penjualan yang diberikan kepada perusahaan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli.

Namun jika insentif penjualan yang diberikan merupakan imbalan yang sudah dianggarkan dan akan diberikan kepada perusahaan karena dapat memenuhi suatu target penjualan dalam jangka waktu tertentu, maka termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan, yang merupakan objek PPh Pasal 23. (lihat S-29/PJ.43/2003).

Dalam hal insentif tersebut merupakan unsur pengurang harga pokok penjualan bagi pelanggan makan Insentif penjualan bukan ‘diakui’ sebagai penghasilan.

Namun dalam praktiknya, nilai tagihan faktur penjualan adalah nilai bersih setelah potongan harga dan insentif penjualan. Tetapi jika insentif penjualan yang diberikan oleh perusahaan leasing tidak tercantum dalam Faktur Pajak sebagai pengurang Harga Jual, maka atas pembayaran insentif penjualan tersebut merupakan komisi atau bonus yang diberikan kepada pelanggan yang terutang PPN. (lihat S-1060/PJ./53/2005).

Kesimpulannya, bagi perusahaan sebagai penerima insentif perjualan (dengan nama lain hadiah / komisi / bonus) tidak hanya berkewajiban membuat faktur pajak dan memungut PPN sebagai Pajak Keluaran bagi perusahaan. Namun juga wajib melaporkannya dalam SPT Masa PPN dan SPT PPh Badan.

(sumber: Antari Fawziah/ R&D Division Staff PB Taxand)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *