Sesuai dengan SE-56/PJ/2010 tanggal 27 April 2010, bagi yang masih punya sisa cetakan Faktur Pajak format lama, diperbolehkan untuk menggunakannya sampai habis.
Sesuai dengan SE-56/PJ/2010 tanggal 27 April 2010, bagi yang masih punya sisa cetakan Faktur Pajak format lama, diperbolehkan untuk menggunakannya sampai habis.
Wah terima kasih atas infonya, saya senang karena karena cetakan faktur pajak lama masih bisa digunakan.
setujuuu…
itu namanya tidak mubazir 🙂
walaupun masih boleh digunakan, nyatanya banyak klien saya yg tdk mau menerima, mereka mengembalikan dan minta dibuatkan dgn format baru..terutama klien di Jakarta, padahal form saya masih banyak sekali, jadi ya kebuang deh…syg bgt..