KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN (5)

E. UTANG PAJAK

1. Apa pengertian Utang Pajak ?
Utang Pajak adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Apa yang dimaksud  dengan Surat Teguran ?
Surat Teguran adalah surat peringatan kepada Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajak. Surat Teguran dikirimkan kepada Wajib Pajak apabila Wajib Pajak tidak melunasai utang pajak 7 hari setelah jatuh tempo.

3. Apa yang dimaksud dengan Surat Paksa ?
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan.
Surat Paksa diterbitkan apabila Wajib Pajak belum melunasi utang pajak setelah 21 hari sejak tanggal surat Tegoran. Bersamaan dengan penyampaian Surat Paksa tersebut Wajib Pajak dibebani biaya penagihan paksa sebesar Rp. 25.000,-
Wajib Pajak wajib melunasi utang pajak dalam waktu 2 x 24 jam

4. Apa kewajiban WajibPajak berkaitan dengan pelaksanaan sita
Kewajiban Wajib Pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan sita 

   membantu Juru Sita dalam melaksanakan tugasnya

   memperbolehkan Juru SIta untuk memasuki ruangan,tempat usaha/tempat tinggal Wajib Pajak

   memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan

   barang yang disita dilarang dipindahtangankan, dihipotikkan atau disewakan.

5. Apa yang dimaksud dengan lelang ?
Tindakan lelang dilakukan apabila Wajib Pajak dalam jangka waktu 14 hari setelah tindakan penyitaan dilakukan Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak. Tindakan Lelang dilakukan melalui Kantor Lelang Negara.

Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumumam lelang di surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.

6. Apa saja hak-hak Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pelunasan utang pajak ?
Hak-hak  Wajib Pajak yang berkaitan dengan pelunasan utang pajak:
    meminta juru sita memperlihatkan tanda pengenal Juru Sita Pajak Negara

    menerima Salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara Penyitaan

    menentukan urutan barang yang akan dilelang

    sebelum Pelaksanaan lelang, mendapat kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan, dan biaya pembatalan lelang dan melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala KPP yang bersangkutan.

4 thoughts on “KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN (5)”

  1. Saat ini saya telah bekerja sebagai seorang PNS selama 1 (satu) tahun. Untuk kepentingan pemotongan PPh, saya diminta untuk membuat atau menunjukkan NPWP yg saya miliki. Sebelumnya saya pernah bekerja selama 5 (lima) tahun di sebuah BUMN dan telah dibuatkan NPWP di kantor saya terdahulu.
    Perlukah saya membuat NPWP baru, atau tetap memakai NPWP yg telah saya miliki ?
    Bila saya memakai Nomor NPWP saya yg lama, apakah saya harus melaporkan ini ke kantor Pajak terdekat ?

    Mohon penjelasannya atas permasalahan ini.
    Terima Kasih.

  2. Seharusnya Anda tetap menggunakan NPWP yang lama. Jika Anda membuat lagi, nanti Anda jadi punya 2 NPWP.
    Apakah alamat KTP Anda sudah berubah ?

  3. saya mau tanya, saya kerja di BUMN bidang konstruksi gaji 2jt/bln tapi saya sudah memiliki NPWP, seperti pada umumnya pajak karyawan di tanggung perusahaan, tp saya bingung bagaimana saya tau pajak saya sudah dibayar apa blm?apa saja kewajiban perusahaan dan bagaimana aturannya karena saya kerja di pertengahan tahun, selain itu BUMN ini ada indikasi tidak membayar pajak atas pekerjaanya! mohon informasi lengkapnya agar BUMN ini tidak korupsi, saya bookmark ya..mohon balasannya

    tanks

  4. Ass.Langsung saja,Mau tanya Berapa Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan pegawai Outsourcing?sekian trimakasih.Wss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *