Terhitung mulai tanggal 1 April 2010, berlaku format Faktur Pajak yang baru. Klik untuk lihat contoh Faktur Pajak format terbaru. Contoh ini merupakan transaksi penjualan dalam mata uang Rupiah.
Berdasarkan pemahalam atas beberapa peraturan pajak yang telah dikeluarkan, tidak berlaku lagi formulir Faktur Pajak Sederhana untuk pembeli tanpa NPWP.
Di dalam PMK Nomor 38/PMK.03/2010 pasal 4 ayat 1 dinyatakan bahwa dalam Faktur Pajak, untuk persyaratan formal paling sedikit harus memuat :
a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
b. nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. PPN yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Dan di pasal 5 ayat 2 dinyatakan bahwa bagi PKP yang membuat Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal akan dikenakan sanksi.
Tetapi terdapat pengecualian untuk sanksi tersebut seperti yang dinyatakan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010 pada pasal 15 ayat 2 dalam hal pembuatan Faktur Pajak yang tidak memuat nama, alamat dan NPWP pembeli.
Walaupun transaksi Faktur Pajak Sederhana dan Faktur Pajak Standar digabung dalam satu dokumen baru yang namanya Faktur Pajak, maka dalam pelaporan SPT Masa PPN, tetap dibedakan pengelompokan antara Faktur Pajak dan Faktur Pajak Sederhana.
Untuk mengantisipasi peraturan PPN terbaru ini, telah dirilis software Krishand PPN 1107 versi 4.0 terbaru dan dalam waktu dekat, juga akan dirilis Krishand PPN 1108.
Bagaimana cara untuk mendapatkan format terbaru ini
Mohon Bantuannya..
Thanks
mohon informasinya, untuk pengisian faktur pajak terbaru bagaimana apabila customer adalah perorangan yg tidak mempunyai npwp, selama ini difaktur pajak sederhana kan tidak tercantum npwp, lalu bagaimana pengisian untuk format faktur pajak yg baru ini.
thanks
SUDAH ADA BELUM YANG BUAT FPRM FAKTUR PAJAK & SOFTWARENYA YANG TERBARU.
TRIM’S
Dear Admin Krishand,
1. Sebelumnya perusahaan saya pakai Krishand FP tahun 2007,
apa ada update-annya ?
2. Kalau untuk PPN 1107, apakah beda dengan Krishand FP,
bila berbeda minta tolong untuk dikirimkan ke email saya, untuk di sampaikan ke manajemen bahwa ada perubahan settingan FP, karena selama ini persh, menggunakan Krishand FP.
Mohon jawabannya Japri
Salam
Bahri
Sekarang tidak berlaku faktur pajak standar / sederhana yang berlaku hanya faktur pajak saja, namun isinya memuat apa yang tercantum didalam faktur pajak standar… yang sy tanyakan kok ada juga kantor pajak yang melarang menggunakan isi faktur pajak sbb :
– tidak mencantumkan tgl PKP
– tidak mencantumkan NPPKP
– tidak mencantumkan jabatan dibawah nama penandatangan faktur
– kolom hanya untuk Rupiah, mata uang asing tidak ada.
Apakah memang berlaku seperti ini… padahal form faktur pajak yang berlaku sekarang bebas isinya sepanjang memuat faktur pajak standar yang dulu berlaku…, hal ini yang kami masih bingung yang bener yang mana..?????
Kami sudah menyediakan form Faktur Pajak dan Program PPN yang terbaru, silahkan kontak kami di 70708772 untuk mendapatkan info lebih lanjut.
Untuk transaksi dengan WP yang tidak memiliki NPWP, penulisan dalam FAKTUR PAJAK untuk isian NPWP adalah 00.000.000.0-000.000.
1 Bagaimana Jika kita sudah terlanjur memberikan faktur pajak dengan format yang lama???
Karena saya baru saja tahu di bulan mei ini kalau ada perubahan format faktur Pajak
2. Apakan yang bertanda tangan di faktur Pajak harus direktur??? kalau dikuasakan ke karyawan yang telah dipercaya apakah boleh?? Apa persyaratannya??
2. Apakah boleh buat NPWP di daerah lain tapi KTP bukan di daerah tersebut?? misalnya Buat NPWP di Makassar tapi KTP Jawa ?
saya sangat membutuhkan bantuan bapak untuk menjawab beberapa pertanyaan di atas
Terima kasih
Pertanyaan nomor 1. Faktur Pajak yang sudah terlanjur diberikan harus ditarik dan dibetulkan sesuai dengan format faktur pajak yang baru. Diganti atau tidak pasti akan dikembalikan oleh WP Lawan Transaksi ibu.
Pertanyaan nomor 2. Penanda tangan Faktur Pajak tidak harus seorang Direktur bisa dikuasakan.
Pertanyaan nomor 3. Sangat boleh, saya sendiri memiliki KTP Jawa Tengah namun NPWP saya KPP Serpong
tolong minta faktur pajak ter baru yang ada nilai valas dan rupiahnya tq
by Abun sihaga
format faktur pajak sederhana yang terbaru?terima kasih sebelumnya
Terima kasih atas info soal Form faktur pajaknya.
Saya ingin bertanya, untuk tanda tangan faktur pajak yang baru, apa cukup nama terang saja, dan tidak perlu jabatan seperti dalam form terdahulu…???
terima kasih.
bagaimana cara membuat faktur pajak penjualan..??
Sesuai dengan SE-56/PJ/2010 tanggal 27 April 2010, bagi yang masih punya sisa cetakan Faktur Pajak format lama, diperbolehkan untuk menggunakannya sampai habis. Tapi mengapa admin “IVAN” menyatakan sebagai berikut:
# May 30th, 2010 at 7:36 am
#
8
ivan Says:
Pertanyaan nomor 1. Faktur Pajak yang sudah terlanjur diberikan harus ditarik dan dibetulkan sesuai dengan format faktur pajak yang baru. Diganti atau tidak pasti akan dikembalikan oleh WP Lawan Transaksi ibu.
gmn cara mendapatkan format faktur pajak terbaru.kami blm mndptkan format faktur terbaru..trmksh
mohon bantuan cara mendapatkan format pajak terbaru termsuk sof warenya
dimana saya bisa mendapatkan format baru ini
terima kasih
aku orang yg belum pernah mengenal pajak jd sebelumnya aku minta maaf kalo pertanyaanku dianggap sepele…
Faktur pajak tu diisi oleh siapa?oleh orang perpajakn atau pengusaha kena pajak y?
trus yang tanda tangan dibawahnya siapa?
thank b4…
Faktur Pajak dibuat oleh pihak penjual yang statusnya udah Pengusaha Kena Pajak.
Ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
1. Apakah WP perorangan yg memiliki NPWP bisa menerbitkan Faktur Pajak karena diminta penjual? 2. Apakah WP Perorangan bisa mendaftar menjadi PKP, padahal belum memiliki perusahaan?
3. Apakah menjadi PKP harus memiliki perusahaan?
Terima Kasih
mana formatnya?????