Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2010

Sesuai dengan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 167 tahun 2009, ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2010 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 1.118.009 / bulan

8 thoughts on “Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2010”

  1. Sesuai dengan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 167 tahun 2009, ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2010 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 1.118.009 / bulan

  2. Untuk tahun 2010 UMP Bekasi dan Bogor baik itu kabupaten ataupun kotamadya naik ngga? kalo memang naik jadi berapa? Bisa minta kirimkan bukti dr departemen yg terkait ngga keemail saya.
    Terimakasih

  3. upah minimum itu apa merupakan jumlah dari semua komponen penghasilan ? Atau masih harus ditambah lagi dengan misalnya uang transport, uang makan ??

  4. yg saya hormati bapak gubernur jakarta. pak kenapa UMP DKI sangat kecil bangat? padahal gaji dari pns itu sangat beda sekali dengan pegawai swasta,padahal pegawai swasta itu dr segi kerja sangat berat sekali dibandingkan dengan pegawai negeri sipil. tolong di realisasikan tentang kenaikan ump khususnya untuk daerah jakarta..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *