KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN (2)

B. Kewajiban Setelah Memperoleh NPWP

1.      Apa saja kewajiban Wajib Pajak setelah memperoleh NPWP/ NPPKP ?
Kewajiban yang harus dilaksanakan setelah memperoleh NPWP oleh Wajib Pajak:

a.      Kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh);

b.      Kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPnBM);

c.       Pembukuan/Pencatatan.

2.      Apa saja kewajiban Wajib Pajak Sehubungan dengan Pajak Penghasilan ?
Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Penghasilan:

a.      SPT Masa;

b.      SPT Tahunan (Badan/Orang Pribadi/Pasal 21);

c.       Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam “surat ketetapan  Pajak dan surat  keputusan lainnya.

3.      Kapankah batas waktu pembayaran dan pelaporan PPh ?
Batas waktu pembayaran :

a.      PPh Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya;

b.      PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;

c.       PPh Pasal 22:

       Impor harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk;

       Yang pemungutannya dilakukan oleh Bea Cukai disetor dalam jangka waktu satu hari;

       Bendaharawan disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran;

       Penyerahan dari Pertamina, Bulog harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum Delivery Order ditebus;

       Penyerahan yang dilakukukan selain Pertamina dan Bulog harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya;

Batas waktu untuk pelaporannya, setelab melakukan pembayaran / penyetoran:
Apabila Anda sudah membayar angsuran PPh, Anda harus melaporkan pembayaran itu ke KPP sebagai berikut:

a.      PPh Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya;

b.      PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya;

c.       PPh Pasal 22:

1.      Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selambat-lambatnya tujuh hari setelah batas waktu penyetoran berakhir.

2.      Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, BUMN/ BUMD, selambat-lambatnya 14 hari setelah masa pajak berakhir.

3.      Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif yang ditunjuk oleh Kepala KPP atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri, selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.

4.      Pertamina dan badan usaha lain selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas dan atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh BULOG, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.

4.      Apa saja yang menjadi dasar penagihan pajak?
Macam-macam surat ketetapan yang berkenaan dengan utang pajak yang harus dilunasi:
Utang pajak yang tercantum dalam:

a.      Surat Tagihan Pajak (STP);

b.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);

c.       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);

d.      Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan SuratPutusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.

5.      Apakah kewajiban Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ?
Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM):
a. Melakukan pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM yang telah dipungut;
b. Membuat faktur Pajak;
c. Mengisi SPT masa PPN dan melaporkan ke KPP.

6.      Siapakah yang wajib melakukan pembukuan ?
Yang wajib melakukan pembukuan/pencatatan:
Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia, harus mengadakan Pembukuan/Pencatatan menurut ketentuan yang berlaku.

2 thoughts on “KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN (2)”

  1. mbak tolong kirimi saya undang-undang pajak penghasiolan yang terbaru, karena saya sangat perlu untuk menyusun skripsi. Thanks sebelumnya

  2. Mohon updates tentang karyawati yg tidak mau membuat NPWP sendiri tapi “menggunakan” NPWP suami untuk dilaporkan ke kantor, bisakah ?

    Ketentuan yang mengatur NPWP bagi karyawati seperti case diatas, apakah bisa di share ?

    Terima kasih atas supportnya.

    Salam,
    S.Gozali, Ms.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *