Untuk mencegah terjadinya lebih potong PPh 21 atas bukan pegawai, maka terjadi perubahan perhitungan PPh 21 di mana dalam perhitungan PPh 21 yang baru ini, nilai brutonya dikalikan 50% dulu. Jadi kira-kira hampir sama dengan konsep perhitungan PPh 21 tenaga ahli. Perubahan ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2009.
Jenis-jenis penghasilan yang mengalami perubahan perhitungan PPh 21 ini meliputi :
- Imbalan distributor MLM (point 2 di Bukti Potong PPh 21)
- Imbalan kepada petugas dinas luar asuransi (point 3 di Bukti Potong PPh 21)
- Imbalan kepada penjaja barang dagangan (point 4 di Bukti Potong PPh 21)
- Imbalan kepada Bukan Pegawai yang bersifat berkesinambungan (point 10 di Bukti Potong PPh 21)
- Imbalan kepada Bukan Pegawai yang tidak berkesinambungan (point 11 di Bukti Potong PPh 21)
Tetap saja terjadi lebih potong
saya dapat norma 51% dari P.Bruto
saat laporan SPT saya hitung
((51% x P.Bruto) – PTKP) * 5%
Hasilnya masih lebih bayar.. jika dipotong 2.5% setiap fee yg diterima.
Bagaimana agar tidak lebih bayar ? Thanks
Contoh Penghasilan selama 1 tahun = Rp68.500.000
Dipotong oleh perush =
Rp.68.500.000 x 50% x 5% = 1,712,500
Sedangkan pelaporan SPT adalah sbb:
= Rp.68.500.000 x 51% (Norma)
= Rp.34.935.000 -> terkena 5% (<= 50Jt)
Dikurangi PTKP: 15.840.000 (TK)
PKP = Rp.19.095.000
PPh = 5% xRp.19.095.000
= 954.750
Kredit Pajak = 1,712,500
Maka terjadi kelebihan potong (bayar)
= 1,712,500 – 954.750 = 757.750
Bagaimana mengatasi hal ini ?