Perubahan Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai

Untuk mencegah terjadinya lebih potong PPh 21 atas bukan pegawai, maka terjadi perubahan perhitungan PPh 21 di mana dalam perhitungan PPh 21 yang baru ini, nilai brutonya dikalikan 50% dulu. Jadi kira-kira hampir sama dengan konsep perhitungan PPh 21 tenaga ahli. Perubahan ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2009.

Jenis-jenis penghasilan yang mengalami perubahan perhitungan PPh 21 ini meliputi :

  • Imbalan distributor MLM (point 2 di Bukti Potong PPh 21)
  • Imbalan kepada petugas dinas luar asuransi (point 3 di Bukti Potong PPh 21)
  • Imbalan kepada penjaja barang dagangan (point 4 di Bukti Potong PPh 21)
  • Imbalan kepada Bukan Pegawai yang bersifat berkesinambungan (point 10 di Bukti Potong PPh 21)
  • Imbalan kepada Bukan Pegawai yang tidak berkesinambungan (point 11 di Bukti Potong PPh 21)

2 thoughts on “Perubahan Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai”

  1. Tetap saja terjadi lebih potong
    saya dapat norma 51% dari P.Bruto
    saat laporan SPT saya hitung
    ((51% x P.Bruto) – PTKP) * 5%

    Hasilnya masih lebih bayar.. jika dipotong 2.5% setiap fee yg diterima.

    Bagaimana agar tidak lebih bayar ? Thanks

  2. Contoh Penghasilan selama 1 tahun = Rp68.500.000
    Dipotong oleh perush =
    Rp.68.500.000 x 50% x 5% = 1,712,500

    Sedangkan pelaporan SPT adalah sbb:
    = Rp.68.500.000 x 51% (Norma)
    = Rp.34.935.000 -> terkena 5% (<= 50Jt)

    Dikurangi PTKP: 15.840.000 (TK)

    PKP = Rp.19.095.000

    PPh = 5% xRp.19.095.000
    = 954.750

    Kredit Pajak = 1,712,500

    Maka terjadi kelebihan potong (bayar)
    = 1,712,500 – 954.750 = 757.750

    Bagaimana mengatasi hal ini ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *