KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN (1)

KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN

A. Kewajiban Memiliki NPWP/NPPKP ( 250304 )

1.  Apakah yang dimaksud dengan Wajib Pajak ?
WP adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang¬-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

2. Apa yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ?
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak.

3. Di manakah tempat pendaftaran Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP dan atau tempat pelaporan  bagi Pengusaha Tertentu ?
Tempat pendaftaran Wajib Pajak/pelaporan Pengusaha Tertentu:
Seluruh WP BUMN dan WP BUMD di wilayah DKI Jakarta: di KPP BUMN Jakarta;

WP PMA tidak Go Public: di KPP PMA, kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di Kawasan Berikat dengan permohonan diberikan kemudahan mendaftar di KPP setempat;

WP Badan dan Orang Asing: di KPP Badora;

WP Go Public: di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public), kecuali WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang berkedudukan di kawasan berikat;

WP BUMD di luar DKI Jakarta: di KPP setempat;

Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di luar DKI Jakarta, khusus PPh Pemotongan/Pemungutan dan PPN/PPnBM: di KPP tempat cabang atau kegiatan usaha.

4. Apa saja fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ?
Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak:

Untuk mengetahui identitas Wajib pajak;
Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;
Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan;
Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP;
Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan.  Misal : Dokumen Impor (PPUD, PIUD).
Setiap WP hanya diberikan satu NPWP

5. Dalam hal apakah NPWP diterbitkan secara jabatan ?
Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

6. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh NPWP?
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP:
a. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: 
Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.

b. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan: 
Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor;
Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

c.  Untuk WP Badan:
Fotocopy akte pendirian;
Fotocopy KTP salah seorang pengurus;
Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

d.  Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong:
Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan;
Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.

e. Apabila WP pemohon berstatus cabang, maka harus melampirkan fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusatnya. Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, perlu dilengkapi surat kuasa.

7. Dalam hal apa kelengkapan formulir pendaftaran Wajib Pajak dianggap sah ?
Fotocopy sebagai kelengkapan formulir pendaftaran WP tersebut di atas harus disahkan oleh Petugas Pendaftaran WP kecuali dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos, maka fotocopy harus disahkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

11. Bagaimanakah cara mendaftarkan diri dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak ?
Tatacara mendaftarkan diri dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak:
a. Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan  kelengkapannya;
b. Menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak/KP4 setempat.

12. Perubahan data apa saja, yang dapat diberitahukan Wajib Pajak untuk dapat dilakukan perubahan data Wajib Pajak ?
Hal-hal yang yang berkenaan dengan perubahan data Wajib Pajak:
a. Perbaikan data karena kesalahan data hasil komputer;

b. Perubahan nama WP karena penggantian nama, disyaratkan adanya keterangan dari instansi yang berwenang;

c. Perubahan alamat WP karena perpindahan tempat tinggal;

d. Perubahan NPWP karena adanya kesalahan nomor (misalnya NPWP cabang tidak sama dengan NPWP Pusat);

e. Perubahan status usaha WP dilampiri pernyataan tertulis dari WP atau fotocopy akte perubahan;

f. Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha WP;

g. Perubahan bentuk Badan;

h. Perubahan jenis pajak karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;

i. Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan NPPKP karena dipenuhinya persyaratan yang ditentukan;

8. Bagaimana cara pembetulan data Wajib Pajak
Tatacara pembetulan data Wajib Pajak:
a. Mengisi formulir perubahan/mutasi data WP yang diambil  secara langsung atau meminta melalui pos dari KPP/KP4 dan menyampaikan formulir tersebut secara langsung atau melalui pos ke KPP/KP4 yang bersangkutan, atau

b. Melalui formulir SPT Tahunan.

9. Apakah persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk menghapus dan mencabut NPWP ?
Syarat penghapusan dan pencabutan NPWP:
a. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotocopy akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang;

b. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;

c. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak apabila  sudah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya  warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;

d. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan  adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat  keterangan dari instansi yang berwenang;

e. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;

f. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

14 thoughts on “KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN (1)”

  1. Seorang karyawan (punya NPWP) jika istrinya = housewife (tidak bekerja dan tidak punya NPWP) tapi berangkat ke LN bersama suami dan anak2, apakah istri juga bebas fiskal (tidak bekerja dan tidak punya NPWP) ?

    Ketentuan bea fiskal untuk anak2 —- apakah bisa di share ? Thanks.

    Salam,
    S.Gozali, Ms.

  2. Istri dan anak2 di bawah 21 tahun bisa bebas fiskal.
    Untuk membuktikan hubungan keluarga, dapat dibawa foto copy kartu keluarga dan kartu NPWP.

  3. seorang istri (tidak bekerja, artinya tidak berpenghasilan), suami (kerja punya npwp), beranak dua (sekolah TK)
    1. Surat2 rumah, mobil dan motor menggunakan nama istri, sehingga di pbb (pajak bumi bangunan), stnk (pajak motor & mobil) juga atas nama istri. Apakah istri harus punya npwp?

    2. apa hubungan npwp dengan pbb dan stnk tersebut?
    3. jika istri (umur lebih dari 21 tahun) pergi ke LN apakah bisa bebas fiskal karena suami punya npwp?

    salam hormat dan terimakasih sebelumnya
    Prasiddha

  4. Dalam satu keluarga cukup punya 1 NPWP kecuali ada perjanjian pisah harta suami/istri
    Dari pembayaran PBB dan pajak mobil/motor, bisa terlacak asset Anda yang tidak dilaporkan dalam daftar harta SPT Tahunan.
    Istri bisa menggunakan NPWP suami untuk bebas fiskal.

  5. Perubahan tarif potong PPh atas jasa berubah jadi 2%. Apa acuan peraturannya?

    Thanks,
    Ted Riyadi

  6. Tanya : Apakah pekerja asing harus bekerja min. 6 bulan untuk mendapatkan NPWP ? dan selama 6 bulan itu dikenakan PPh 26 ? Terima kasih

  7. saya seorang pegawai honorer punya npwp (masih baru). apakah ketentuan wajib saya lakukan tiap tahun ?
    apakah saya harus melapor pajak penghasilan tiap tahun ?. Ibu saya seorang pensiunan janda tidak punya npwp, apakah beliau wajib punya npwp ? apakah kalau kami pergi keluar negeri dia bisa bebas fiskal dengan menggunakan npwp saya ? trima kasih…

  8. suami saya punya NPWP. saya bermaksud pergi ke luar negeri dengan anak saya, tapi TANPA suami, apa saya dan anak saya bisa bebas fiskal? dokumen apa saja yang harus saya bawa?

  9. aisyah Says:

    saya seorang pegawai honorer punya npwp (masih baru). apakah ketentuan wajib saya lakukan tiap tahun ?
    apakah saya harus melapor pajak penghasilan tiap tahun ?. Ibu saya seorang pensiunan janda tidak punya npwp, apakah beliau wajib punya npwp ? apakah kalau kami pergi keluar negeri dia bisa bebas fiskal dengan menggunakan npwp saya ? tolong dijawab ya… trima kasih…

  10. kalau suami bekerja sbg PNS sedangkan istrinya adalah ibu rumah tangga, dan memiliki 3 orang anak, apakah harus mendaftar sebagai wajib pajak ???
    trimakasih..

  11. saya berusia 23 tahun dan sudah bekerja selama satu tahun dan belum punya NPWP apakah saya kena denda atau bagaimana perhitunganya?
    thanks

  12. Saya sudah satu tahun mendaftar npwp, tp kenapa sampai sekarang saya tidak mendapatkan kartu npwp?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *