Sesuai dengan prediksi saya pada tgl 4 Agustus 2009, akhirnya keluar juga peraturan baru PER-43-2009 tentang perubahan format formulir Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Final, PPh Pasal 4 ayat(2), Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26.
Jika Anda ingin mendapatkan format formulir yang baru, silakan download di www.forumpajak.net/download/PER-43-2009.rar
Saya mau bertnya, pada e-spt masa, pengisian data pegawai jika pegawai tersebut tidak mempunyai NPWP?karena bebearapa pegawai yang tidak mempunyai npwp tidak dapat di input dalam spt masa.
terima kasih sebelumnya,
salam,
tina