Krishand Tax Versi 5.6
Software Krishand Tax membuat pekerjaan pelaporan
pajak bulanan maupun tahunan menjadi sangat mudah, cepat, praktis, dan efisien
serta terhindar dari kesalahan sepele seperti salah ketik maupun salah hitung di
mana hal ini sering terjadi jika dilakukan secara manual. Formulir pajak dapat
dicetak langsung dengan menggunakan kertas kosong karena hasil print out telah
disesuaikan dengan ketentuan dari Dirjen Pajak. Di samping itu, Anda juga dapat
mereview laporan yang telah dibuat tanpa perlu membuka berkas fisik.
Kemudahan yang diperoleh :
- Dengan sekali input data faktur pajak, maka
secara otomatis mengisi lampiran 1195 A1, A2, A3 serta lampiran B dapat
diisi dengan mudah. Setelah itu formulir SPT Masa PPN sudah terisi, dengan
penjumlahan & perhitungan secara otomatis.
- Bukti Pemotongan PPh Ps. 21/26, 22, 23/26 dan
PPh Final/Sewa Tanah/Bangunan dan Daftar Bukti Pemotongan kemudian SPT
Masanya dibuat dengan memasukkan data secara lebih mudah dibanding
dikerjakan secara manual.
- SSP untuk segala jenis penyetoran/jenis pajak
dapat dihasilkan secara otomatis tanpa perlu menginput banyak isian.
- Fasilitas impor data PPN Masukan dan Keluaran
dari file Excel.
- Ekspor data PPN Masukan dan Keluaran ke file
Excel.
- Fasilitas impor data PPN Keluaran/Masukan dari
file Excel.
- Pengecekan atas terjadinya duplikasi data yang
diinput.
- Perhitungan otomatis
- Pengarsipan dan penyimpanan data.
Karakteristik Umum Krishand Tax Software
- Pengoperasian mudah dilakukan oleh siapa saja,
apalagi yang terbiasa dengan masalah pajak/komputer.
- Penginputan formulir yang rumit dibuat oleh
program menjadi sederhana, karena sebagian besar proses yang bisa diotomasi
komputer akan dikerjakan oleh komputer.
- Penginputan data yang sering digunakan
dilakukan satu kali saja, pada proses berikutnya tinggal diambil saja.
- Pemrosesan laporan dilakukan dengan memasukkan
mengisi transaksi kemudian langsung menghasilkan laporan-laporan yang
terkait dengan mengedit bagian tertentu saja.
- Default disesuaikan dengan ketentuan Dirjen
Pajak, namun memungkinkan user untuk mengubah, bila suatu saat ketentuan
Dirjen Pajak berubah.
- Fasilitas penyimpanan data secara otomatis,
yang dapat dibackup secara periodik (bulanan atau tahunan, bahkan bisa
harian)
- Multi user
- Jumlah transaksi tidak dibatasi, tergantung
kemampuan komputer user.
- Autosave, bila komputer tiba-tiba mati maka
data yang telah selesai diinput tidak akan hilang.
- Berjalan di bawah sistem operasi Windows (95,
97 atau 2000 / NT)
Fitur-fitur Krishand Tax Software :
- Pengaturan Format Faktur Pajak yang dapat
disetup bila ada perubahan.
- Keterangan lembar ke-3 dan ke-4 pada faktur
pajak bisa disesuaikan kebutuhan perusahaan.
- Tarif PPN bisa fleksibel (bila ada perubahan
tarif dapat diganti sendiri)
- Dapat memulai nomor faktur pajak dari nomor
tertentu dengan fasilitas auto number.
- Mendukung transaksi Faktur Pajak dan bukti
potong dengan mata uang selain rupiah.
- Kurs pajak dapat disesuaikan tiap minggu
sesuai ketentuan Menteri Keuangan.
- Dapat menampung hingga ribuan data
vendor/supplier
- Dapat memuat nomor invoice pada faktur pajak
maupun bukti pemotongan sebagai referensi.
- Input ke form Lampiran 1195 A1, A2, A3 dapat
dilakukan secara otomatis dari faktur pajak.
- Input pada formulir 1195 B1, B2, B3, B4 sangat
mudah.
- Pengisian SPT Masa PPN 1195 induk dilakukan
secara otomatis.
- Fasilitas copy data untuk pembetulan SPT Masa
PPN tanpa kehilangan data bulan yang dibetulkan.
- Tanda tangan bisa disetup masing-masing
laporan (berguna jika tiap laporan yang membuat dan menandatangani
berbeda-beda)
- Kode jenis Pajak dapat disetup sendiri oleh
user
- Kode jenis setoran dapat disetup sendiri oleh
user
- Fasilitas pencarian data setiap jenis
formulir.
- Surat Setoran Pajak untuk segala jenis pajak,
termasuk SKP dan STP.
- Uraian pembayaran pada SSP muncul secara
otomatis.
- Mendukung SSP untuk Perusahaan sebagai
pemungut pajak.
- Pada setiap angka rupiah yang harus ditulis
dengan huruf dapat muncul secara otomatis.
- Tarif Pajak pada setiap formulir bisa diedit
(editable) dengan default sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penomoran setiap bukti potong fleksibel.
Laporan yang dihasilkan Software Krishand Tax :
1. Daftar Wajib Pajak/Vendor/Supplier
2. Faktur Pajak dan Faktur Pajak Sederhana
- Faktur Pajak Hal 1 & 2
- Faktur Pajak Hal 3
- Faktur Pajak Hal 4
- Faktur Pajak (dengan pre-printed form)
- Laporan Daftar Faktur Pajak Keluaran
- Laporan Daftar Faktur Pajak Masukan
3. Surat Setoran Pajak
- SSP
- SSP (dengan pre-printed form)
- Daftar SSP Berdasarkan Jenis Pajak - Setoran
- Daftar SSP Berdasarkan Periode
4. Bukti Pemotongan/Pemungutan
- Bukti Pemotongan PPh 21
- Bukti Pemotongan PPh 21 Final
- Bukti Pemungutan PPh 22
- Bukti Pemotongan PPh 23
- Bukti Pemotongan PPh 26
- Bukti Pemotongan PPh Jasa/Konstruksi (Final)
- Bukti Pemotongan PPh atas Sewa Tanah/Bangunan Final
5. SPT Masa
- SPT Masa PPN 1195
- SPT Masa PPN 1195 A1, A2, A3
- Lampiran 1195 A1 - Daftar Faktur Pajak Sederhana
- SPT Masa PPN 1195 B1, B2, B3, B4
- SPT Masa PPN 1195 BM
- SPT Masa PPh Pasal 21 & 26
- SPT Masa PPh Pasal 22
- SPT Masa PPh Pasal 23 & 26
- SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2)
6. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan
- Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 & 26
- Daftar Bukti Pemungutan PPh 22
- Daftar Bukti Pemotongan PPh 23 & 26
- Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2)
7. SPT Tahunan
- 1721
- 1721-A
- 1721-A1
- 1721-B
- 1721-C
Untuk download free trial, silakan klik
di sini
Halaman Utama