Seorang pegawai laki-laki status TK/0 (PTKP
13.200.000) dengan masa
penghasilan mulai Januari s/d Desember 2006.
Jumlah penghasilan setahun yang diterima sebagai berikut :
-
Gaji
: 120.000.000
- Tunjangan Lain : 30.000.000
Untuk pembayaran PPh 21, perusahaan memotong dari karyawan sebesar Rp. 18.000.000, sedangkan sisa kekurangan pembayaran PPh 21 ditanggung oleh perusahaan dengan memberikan Tunjangan PPh 21.
Jadi pada tahun 2006, nilai Take Home Pay yang diterima pegawai tersebut di atas adalah :
120.000.000 + 30.000.000 - 18.000.000 = 132.000.000
Pertanyaannya adalah berapakah nilai Tunjangan PPh 21 yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai tersebut ?
Setelah Anda coba menghitung, silakan klik di sini untuk membandingkan jawaban Anda.