Tata Cara Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP
Penghapusan NPWP, syarat-syaratnya :
1. WP meninggal dunia dantidak meninggalkan warisan:
a. Fotokopi akta kematian atau;
b. Laporan kematian dari instansi yang berwenang
2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, harus ada surat nikah/akta perkawinan dari Catatan Sipil;
3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak, bila telah dibagi harus ada surat keterangan selesainya pembagian warisan tersebut;
4. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akta pembubaran;
5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang kehilangan statusnya sebgai BUT, harus ada permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung;
6. WP orang pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) , syarat-syaratnya :
1. PKP pindah alamat;
2. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi;
3. PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP