Tata Cara Pembayaran Dan Pelaporan PPN/PPnBM

  1. Siapa saja yang wajib membayar/menyetor & melaporkan PPN/PPnBM ?

  2. Apa saja yang wajib disetor oleh PKP dan pemungut PPN & PPnBM ?

  3. Dimana tempat pembayaran/penyetoran pajak ?

  4. Kapan saat pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM ?

  5. Kapan saat pelaporan PPN/PPnBM ?

  6. Apa sarana yang digunakan untuk melakukan pembayaran/penyetoran pajak?

 
Tata Cara Pembayaran Dan Pelaporan PPN/PPnBM

Siapa saja yang wajib membayar/menyetor & melaporkan PPN/PPnBM ?

  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  2. Pemungut PPN/PPn BM, adalah :
    • KPKN
    • Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah
    • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    • Pertamina
    • BUMN/ BUMD
    • Kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya bidang Migas dan Pertambangan Umum lainnya
    • Bank Pemerintah
    • Bank Pembangunan Daerah
    • Perusahaan Operator Telepon Selular.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Apa saja yang wajib disetor oleh PKP dan pemungut PPN & PPnBM ?

  1. Oleh PKP adalah :
    1. PPN yang dihitung sendiri melalui pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran.Yang disetor adalah selisih Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, bila Pajak Masukan lebih kecil dari Pajak Keluaran.
    2. PPn BM yang dipungut oleh PKP Pabrikan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
    3. PPN/ PPn BM yang ditetapkan oleh DJP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP).

  2. Oleh Pemungut PPN/PPn BM adalah PPN/PPn BM yang dipungut oleh Pemungut PPN/ PPn BM
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Dimana tempat pembayaran/penyetoran pajak ?

  1. Kantor Pos dan Giro
  2. Bank Pemerintah, kecuali BTN
  3. Bank Pembangunan Daerah
  4. Bank Devisa
  5. Bank-bank lain penerima setoran pajak
  6. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Khusus untuk impor tanpa LKP
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Kapan saat pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM ?

  1. PPN dan PPn BM yang dihitung sendiri oleh PKP harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah bulan Masa Pajak.

    Contoh : Masa Pajak Januari 1996, penyetoran paling lambat tanggal 15 Pebruari 1996.

  2. PPN dan PPn BM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP harus dibayar/ disetor sesuai batas waktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP tersebut.

  3. PPN/ PPn BM atas Impor, harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/ dibebaskan, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Impor.

  4. PPN/PPn BM yang pemungutannya dilakukan oleh:
    1. a. Bendaharawan Pemerintah, harus disetor selambat-lambatnya tanggal 7 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
    2. b. Pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah, harus disetor selambat-lambatnya tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
    3. c. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memungut PPN/ PPn BM atas Impor, harus menyetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan.

  5. PPN dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), harus dilunasi sendiri oleh PKP sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (D.O) ditebus.

Catatan:

Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari libur, maka pembayaran harus dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.

[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Kapan saat pelaporan PPN/PPnBM ?

  1. PPN dan PPn BM yang dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

  2. PPN dan PPn BM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP yang telah dilunasi segera dilaporkan ke KPP yang menerbitkan.

  3. PPN dan PPn BM yang pemungutannya dilakukan oleh :
    • Bendaharawan Pemerintah harus dilaporkan selambat-lambatnya 14 hari setelah Masa Pajak berakhir.
    • Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Bendaharawan Pemerintah harus dilaporkan selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
    • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor, harus dilaporkan secara mingguan selambat-lambatnya 7 hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.

  4. Untuk penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh BULOG, maka PPN dan PPn BM dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada KPP setempat selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Catatan :

Apabila tanggal jatuh tempo pelaporan jatuh pada hari libur, maka pelaporan harus dilaksanakan pada hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.

[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Apa sarana yang digunakan untuk melakukan pembayaran/penyetoran pajak?

  1. Untuk membayar/menyetor PPN dan PPn BM digunakan formulir Surat Setoran Pajak yang tersedia gratis di Kantor-kantor Pelayanan Pajak dan Kantor-kantor Penyuluhan Pajak di seluruh Indonesia.

  2. Surat Setoran Pajak menjadi lengkap dan sah bila jumlah PPN/PPnBM yang disetorkan telah diberi teraan oleh : Bank, Kantor Pos dan Giro, atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai penerima setoran.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]