1. |
badan
pemerintah; |
2. |
subjek pajak badan dalam
negeri; |
3. |
penyelenggara
kegiatan; |
4. |
Bentuk Usaha
Tetap; |
5. |
perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya. |
6. |
orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri
tertentu, yang ditunjuk oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, yaitu
: |
|
a. |
akuntan,
arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali
Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan yang
melakukan pekerjaan bebas; atau |
|
b. |
orang pribadi yagn menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas
pembayaran beruapa sewa. |
1. |
Sebesar
15% dari jumlah bruto atas : |
|
a. |
dividen,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "g"
Undang-undang PPh; |
|
b. |
bunga,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "f"; |
|
c. |
royalti; |
|
d. |
hadiah
dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Ayat
(1) huruf "e" Undang-undang PPh.
Hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 21 adalah
hadiah dan penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang
diselenggarakan, misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian, dan
kegiatan lainnya.
Adapun hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 23
adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri berkenaan dengan suatu
kegiatan yang diselenggarakan. |
2. |
Sebesar
15% dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang
dibayarkan oleh koperasi. |
3. |
Sebesar
15% dari perkiraan penghasilan neto atas : |
|
a. |
sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang
dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 1996; |
|
b. |
imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa
konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat
(1) huruf "c" Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dilakukan
oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap selain jasa yang
telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. |
No. |
Perkiraan
Penghasilan Neto |
Jenis
Jasa |
1. |
50%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
Jasa
profesi, termasuk jasa konsultan hukum dan jasa konsultasi pajak |
2. |
40%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
a. |
Jasa teknik dan jasa
manajemen |
b. |
Jasa perancang/desain : |
u |
Jasa
perancang interior dan jasa perancang pertamanan; |
u |
Jasa
perancang mesin dan jasa perancang peralatan; |
u |
Jasa
perancang alat-alat transportasi/kendaraan; |
u |
Jasa
perancang iklan/logo; |
u |
Jasa
perancang alat kemasan. |
c. |
Jasa instalasi/pemasangan
: |
u |
Jasa instalasi/pemasangan mesin dan
jasa instalasi/pemasangan peralatan; |
u |
Jasa instalasi/pemasangan listrik/telepon/air/gas/TV
kabel. |
d. |
Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan
: |
u |
Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan
mesin dan jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan; |
u |
Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan
alat-alat transportasi/kendaraan; |
u |
Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan
bangunan. |
e. |
Jasa
kustodian/penyimpanan/penitipan, tidak termasuk sewa gudang yang telah
dikenakan PPh Final berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 1996. |
f. |
Jasa
di bidang perdagangan surat-surat berharga. |
g. |
Jasa
pemanfaatan informasi di bidang teknologi, termasuk jasa internet. |
h. |
Jasa
telekomunikasi yang bukan untuk umum. |
i. |
Jasa
akuntansi dan pembukuan. |
j. |
Jasa
pengolahan/pembuangan limbah. |
k. |
Jasa
penebangan hutan, termasuk land clearing. |
l. |
Jasa
pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak gas dan bumi (migas),
kecuali yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap. |
m. |
Jasa
penunjang di bidang penambangan migas. |
n. |
Jasa
penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas. |
o. |
Jasa
perantara. |
p. |
Jasa
penilai. |
q. |
Jasa
aktuaris. |
r. |
Jasa
pengisian sulih suara (dubbing) dan/atau mixing film. |
s. |
Jasa
maklon. |
t. |
Jasa
rekruitmen/penyediaan tenaga kerja. |
u. |
Jasa
sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan dan
perbaikan. |
3. |
26,67%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
a. |
Jasa
perencanaan konstruksi. |
b. |
Jasa
pengawasan konstruksi |
4. |
13,33%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
Jasa
pelaksanaan konstruksi |
5. |
10%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
a. |
Jasa
pembasmian hama |
b. |
Jasa
selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah. |
1. |
penghasilan yang
dibayar atau terutang kepada bank; |
2. |
sewa yang dibayarkan
atau terutang sehubungan dengan sewa guna usahaa dengan hak opsi; |
3. |
dividen atau bagian
laba yang diterimaa atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak
dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik
Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan
bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat : |
|
a. |
dividen berasal dari cadangan
laba yang ditahan; dan |
|
b. |
bagi Perseroan Terbatas, Badan
Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen,
kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25%
dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar
kepemilikan saham tersebut; |
4. |
bunga obligasi yang
diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak
pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha: |
5. |
bagian laba yang
diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha
yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan
syarat badan pasangan usaha tersebut: |
|
a. |
merupakan perusahaan kecil,
menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan |
|
b. |
sahamnya tidak diperdagangkan di
bursa efek di Indonesia; |
6. |
Sisa Hasil Usaha
koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; |
7. |
bunga simpanan yang
tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan telah ditetapkan batas jumlah sebesar Rp.
240.000,00 setiap bulan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
Atas bunga simpanan yang jumlahnya di atas Rp. 240.000,00 dipotong PPh
Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final. |