E-Faktur atau Faktur Pajak yang berbentuk elektronik merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Sejak Juli 2014, sebanyak 45 perusahaan telah ditetapkan sebagai peserta pilot project e-Faktur.
Bulan Juli 2015 direncanakan program ini akan diberlakukan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) seluruh Jawa dan Bali. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.
Saat ini seluruh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Khusus, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan seluruh Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Jawa dan Bali sedang mengadakan sosialisasi e-faktur kepada PKP yang terdaftar di KPP nya, sehingga pada saat penerapan efaktur per 1 Juli 2015 semua PKP yang diwajibkan e-faktur telah siap melaksanakan.
Untuk memudahkan Anda menginput data Faktur Pajak, maka akan segera dirilis software Krishand PPN versi 3.0. Dengan menggunakan Krishand PPN 3.0, Anda bisa mengekspor data dari Krishand PPN ke program e-Faktur.
Di dalam aplikasi e-Faktur, kami tidak menemukan cara untuk menginput transaksi penjualan yang menggunakan mata uang asing. Akan tetapi, Anda tetap dapat menginput original currency dalam Krishand PPN, dan saat datanya diekspor ke e-Faktur, sistem dari Krishand akan mengkonversi ke mata uang Rupiah.
Beberapa contoh tampilan yang diambil dari program e-Faktur
Input Data Lawan Transaksi
Input Data Barang
selamat siang,
saya mau tanya, untuk referensi barang apakah bisa import dari excel? atau hanya bisa di masukin manual 1-1? jika ada ribuan item barang gimana? masa mau imput 1-1?
trimakasih 🙂
Untuk e-Faktur, gak perlu export daftar barang dari Krishand PPN ke e-Faktur.
Bisa langsung transfer data PPN keluaran tanpa perlu referensi barang.
Tapi tetap disediakan menu untuk transfer data referensi barang
saya mau coba trial.. dan berapa harganya..??
thanks,
saya mau tanya, untuk penjualan maupun pembelian apakah bisa import dari excel? minta kirimin saya formnya. tq
maaf, mau tanya kalo input alamat lawan transaksi tanpa menyertakan rt/rw atau blok caranya gmana. soalnya rata2 user saya tanpa menyertakan rt rw
terimakasih
Bagaimana cara input beberapa lawan Transaksi tanpa no npwp, sedangkan memasukkan no npwp dgn no yg sama sistem e faktur tdk bisa input misalkan no ini : 00.000.000.0.000.000 tidak dpt di input beberapa Kali sedangkan jika saya ingin memasukkan no npwp yg sama tpi beda nama pelanggan
Terima kasih
Bisa nggak kita melihat daftar faktur pajak masukan yang telah dilaporkan oleh lawan transaksi? Kata beberapa supplier kami bisa, seingat saya AR kami tidak pernah mengatakan hal seperti itu.
Terima kasih.
berapa harga sofwere ini
Misalkan barang/jasa lebih dari 1 gimana ? dan 1 nomor seri faktur digunakan untuk beapa barang ? Mohon Pencerahannya
brpa ini hrganya ???
bagaimana cara isi faktur,setelah tagihan dipotong DP 30%, mau tagih 85%, jadi tagih 55%, gmn cara isi fakturnya, trims
mohon pencerahanya , kalo jumlah barang itungan dari satuan meter kubik gmna ya caranya ?